"Kalau permanen yang lewat bagaimana ? tambang itu hanya ini satu-satunya jalan," kata Icang.
Icang juga menekan bakal menerapkan denda bagi truk tambang yang melanggar jam operasional.
Portal yang dibuat bersifat buka tutup untuk menekankan jadwal melintas sesuai Perbup yang berlaku.
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar