Setelah disetubuhi, FN juga diminta sang ayah kandungnya itu untuk tak menceritakan kepada siapa pun atas kekerasan seksual yang dialaminya.
"Anak saya ditampar, pas enggak mau ngelakukan. Dia nolak, ditampar terus mukul juga," ucap S.
Terkini, S telah melaporkan aksi kekerasan seksual yang dilakukan suaminya ke Polres Tangerang Selatan.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor: TBL/B2553/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 November 2023.
Pelaku Diamankan
Melansir Wartakotalive.com,Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan IPDA Galih Dwi Nuryanto mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku, MN.
"Pelaku yang diduga menghamili anak kandungnya telah kami amankan," kata Galih, Rabu (29/11/2023).
Kata Galih, MN telah dibawa ke Polres Tangerang Selatan guna diperiksa.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi dalam keterangannya kepada awak media mengatakan pelaku juga telah ditahan.
"Dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya, Kamis (30/11/2023).