Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Resmi Polisikan Ayah Mirna Salihin, Pengacara Kubu Jessica Wongso Soroti Pernyataan Edi Darwaman soal Bukti Rekaman CCTV

Candra Mega Sari - Sabtu, 02 Desember 2023 | 20:13
Ayah Mirna Salihin dilaporkan ke polisi oleh Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso
IST dan Netflix

Ayah Mirna Salihin dilaporkan ke polisi oleh Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso

Gridhot.ID - Kasus pembunuhan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida oleh Jessica Wongso, kembali menuai perhatian publik.

Pasalnya,puluhan pengacara yang tergabung dalam Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso melaporkan ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin ke Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (1/12/2023).

Melansir dari Kompas.com, Edi diduga menghilangkan salah satu barang bukti, yaitu potongan rekaman kamera CCTV di Kafe Olivier, tempat di mana kejadian kopi sianida bermula.

Dalam fakta persidangan kasus itu disebutkan, Jessica Wongso menaruh sianida di dalam kopi yang dipesan Mirna ketika mereka berjanji untuk bertemu di Kafe Olivier.

"Hari ini kami tim aliansi advokat Jesica secara resmi mau melaporkan salah satu pihak, yaitu Edi Darmawan Salihin. Kita anggap beliau yang ikut bertanggung jawab menghilangkan salah satu barang bukti, dugaan ya," kata salah satu kuasa hukum, Zul Armain Aziz di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Kuasa hukum lainnya, Antoni Silo menyebut, rekaman CCTV itu menjadi salah satu bukti yang harus muncul dalam persidangan kasus Jessica Wongso.

Saat persidangan, Edi yang merupakan ayah Mirna menyatakan tidak memegang atau menyimpan rekaman CCTV dari Kafe Olivier.

Namun, dalam sebuah talk show pada 7 Oktober 2023, Edi menyatakan memiliki salah satu rekaman dari CCTV Kafe Olivier di ponsel pribadinya.

Ketika pembawa acara dalam talk show itu, Karni Ilyas, bertanya soal rekaman yang menunjukkan Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna, Edi menyebut memiliki videonya.

Padahal saat persidangan, tidak ada satu pun rekaman yang menunjukkan Jessica menuangkan sianida.

"Ditunjukkanlah sebuah video pendek yang menunjukkan tangan, tapi enggak tahu tangan siapa," ucap Antoni.

Baca Juga: Anaknya Dikatai Psikopat, Ibunda Jessica Wongso Bongkar Perbuatan Fitnah Ayah Mirna, Singgung Keikhlasan Otto Hasibuan yang Tak Terungkap

"Poin bagi kami tim pembela Jessica adalah, karena dia itu mengakui video adalah bagian dari CCTV Kafe Oliver. Ini artinya kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier, berarti CCTV yang dibawa ke persidangan (kala itu), itu enggak utuh," ucap dia.

Sementara itu, dasar utama pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara, sejak kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) hingga Peninjauan Kembali (PK) yaitu rekaman CCTV.

Oleh karena itu, tim advokat ini mengadukan Edi ke Bareskrim Polri dengan dua pasal, yaitu Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE karena telah menyembunyikan informasi dan dokumen elektronik.

"Barang bukti (yang kami bawa) di antaranya link, maksudnya kita rekam konten Yutub-nya Pak Karni (Ilyas) dan ada konten-konten lain yang relevan. Karena Beliau ini kan agak demen ngomong ke publik ya," ucap dia.

Baca Juga: Terkuak Profesi Ayah Mirna Salihin, Edi Darwaman Ngaku Bangkrut di Bisnis Senpi, Sekarang Lakukan Ini untuk Sambung Hidup

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x