Saat itu, Tommy mengaku belum bisa mengungkapkan hasil penyelidikan sementara.
Pasalnya jenazah korban telah dimakamkan satu hari setelah meninggal dunia.
"Saat dilakukan autopsi jenazah harus kita keluarkan dari makamnya," terang Tommy.
Polisi Bongkar Makam Korban
Polisi membongkar makam anak berinisial Y (7) yang diduga meninggal dunia secara tak wajar di rumah orangtua angkatnya, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (28/11/2023).
Kembali melansir Kompas.com, polisi membongkar makam korban pada Selasa (28/11/2023).
Kepala Polisi Resor Ketapang AKBP Tommy Ferdian mengatakan, pembongkaran makam korban dilakukan untuk keperluan autopsi.
"Autopsi langsung dilakukan di pemakaman korban oleh dokter ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar,” kata Tommy, kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Tommy menerangkan, otopsi biasanya memakan waktu hingga dua pekan.
Namun, kepolisian mengupayakan agar hasil secara teknis dan scientific dipercepat.
"Kami masih terus menyelidiki kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi," ungkap Tommy.
Hotman Paris Menyoroti