Kini, atas perbuatannya, Alung terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan pasal 338 subsider 351 ayat 3 ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila.
Disisi lain, sebelumnya Alung ternyata sempat ingin membuang mayat kekasihnya di dekat rumah korban.
Hal itu diungkapkan Iwan Irawan, ayah kandung Fitria Wulandari.
Menurut Iwan, Alung sempat membawa jasad putrinya menggunakan sepeda motor.
"Nah terus katanya sempat dianterin ke sini (deket rumah). Itu posisinya sudah gaada nyawanya," kata Iwan.
Namun, Alung tak jadi membuang mayat korban ke gang deket rumahnya.
"Saat itu jam 1-an malah lah. Udah masuk jumat. mereka dimotor bertiga," kata dia.
Akhirnya, Alung yang dibantu temannya membawa mayat Wulan kembali bergeser menuju ruko kosong di kawasan jalan Dr Semeru untuk menyimpan mayat gadis muda tersebut.
Hingga akhirnya, Alung membawa jasad korban ke ruko kosong dikawasan Semeru, Kota Bogor.
"Dia mungkin takut atau apa. Langsung aja dibawa ke ruko itu," ujarnya.