Mengetahui hal tersebut, Alung menghubungi rekannya dan mengarang cerita bahwa korban mengalami kecelakaan sepeda motor.
"Tersangka bilang mau bawa (korban) ke orangtuanya dahulu. Kemudian dibonceng satu motor bertiga. Tetapi sampai di mulut gang rumah ayah korban, tersangka takut dan urungkan niatnya. Kemudian korban dibawa ke ruko Brajamustika tempat tersangka bekerja," ujar Bismo.
Akibat ulahnya, Alung dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Dilansir dari tribunnewsbogor.com, Alung ternyata masih sempat beli rokok saat membawa jasad gadis Bogor, Fitria Wulandari.
Jasad gadis Bogor saat itu disandarkan di pintu ruko.
Rahmat Agil atau Alung kemudian pergi ke warung beli rokok.
Hal ini diceritakan oleh teman yang membantu Alung membawa jasad gadis Bogor ke ruko kosong di Jalan Semeru, Bogor Barat, Kota Bogor, Jumat (1/12/2023) dini hari.
Perlu diingatkan kembali, Alung menghabisi nyawa pacarnya, Fitria Wulandari, dalam kamar hotel di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Setelah menghabisi nyawa, Alung tidur di samping jasad.
Subuhnya, Alung memanggil teman untuk membantu membawa jasad gadis Bogor.
"Bawanya pakai motor," kata Alung.