Berdasarkan pengakuan dari YD dan NF, lokasi kejadian bukan di area kampus, tetapi di rumah milik paman YD di Kota Bima.
"Lokasinya itu bukan di kampus tapi di luar, pengakuannya di rumah paman yang laki-laki. YD itu orang Kota Bima, sedangkan NF dari Kabupaten Bima," jelasnya.
Dari kejadian ini, pihak kampus sudah mengantongi tiga berita acara pemeriksaan (BAP).
Selanjutnya akan digelar pertemuan bersama sejumlah pihak terkait untuk kemudian menentukan sanksi bagi NF, YD dan AH.
"Untuk pertimbangan lembaga menetapkan sanksi kepada pelaku maupun penyebar, besok kami akan melibatkan pihak lain untuk memberi masukan," kata Firdaus.
(*)