- Buka laman www.pajak.go.id pada browser HP.
- Pilih opsi 'login' dan masukkan 15 digit NPWP Anda.
- Ketikkan kata sandi dan kode keamanan Anda.
- Memadankan NIK dan NPWP, Pilih menu 'profil'.
- Masukkan NIK Anda sesuai dengan yang tertera di KTP.
- Lakukan pengecekan validitas NIK.
- Setelah memasukkan NIK, klik 'ubah profil'.
- Lakukan logout dari sistem.
- Kemudian, login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja Anda gunakan.
- Setelah login, cek pada menu profil untuk memastikan bahwa NIK sudah ter-update.
- NIK yang tercantum di menu profil menandakan bahwa proses pemadanan telah berhasil.
Cara Pemadanan NIK-NPWP Pakai HP, Cepat Nggak Ribet Sama Sekali!
Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 15 Desember 2023 | 19:42
Source :Kompas.comKompas TV
Editor : Grid Hot
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest
Popular
Tag Popular