Iatertangkap untuk kedua kalinya pada 8 Maret 2023. Saat itu, ia tertangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 1 gram.
Atas kasus penyalahgunaan narkoba itu, Ammar Zoni menjalani hukuman selama tujuh bulan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Ammar Zoni dibebaskan pada Oktober 2023.
Baru dua bulan keluar dari penjara, Ammar Zoni sudah ditangkap lagi pada Selasa (12/12/2023) di apartemen yang berada di kawasan Serpong, Tangerang.
Itu menjadi penangkapan Ammar Zoni atas kasus narkoba untuk yang ketiga kalinya.
(*)