GridHot.ID - Sepasang suami istri ditemukan tewas di sebuah ruko di Jalan Kebon Mangga, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kedua korban berinisial D (30) dan DS (25) ditemukan pada Senin (18/12/2023).
Keduanya dihabisi oleh kakak beradik yang merupakan rekan kerja pasutri tersebut gara-gara kesal sering dimarahi.
Melansir Kompas.com, polisi telah menetapkan status tersangka pada kakak-adik berinisial AH (26) dan JZ (22), pembunuh pasangan suami istri (pasutri) berinisial D (30) dan DS (25).
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
Penetapan AH dan JZ sebagai tersangka didasari penemuan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.
Salah satu alat bukti tersebut adalah pisau daging yang dibeli pelaku sehari sebelum pembunuhan dilakukan.
Pisau itu dibeli pelaku di pasar seharga Rp 50.000 dan memang diniatkan sebagai senjata untuk membunuh.
“Intinya mereka sudah merencanakan pembunuhan ini. Mereka sudah mengaku juga,” tutur Widya.
Maka dari itu, AH dan JZ dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP.
Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup dan terberatnya adalah hukuman mati.