Kini AVI mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.
Pasalnya keluarganya sendiri menerima jika AVI memiliki anak tanpa ayah.
"Orang tua mau saja menerima walaupun saya tidak ada suami," kata AVI.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan meski sempat mengelak AVI akhirnya mengakui telah melahirkan bayi laki-laki.
"Saat ditemukan di dalam termos. Tubuhnya terbungkus plastik," katanya.
Atas perbuatannya, AVI dijerat pasal 76 huruf C juncto pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman 15 tahun penjara," kata dia.
(*)
Source | : | Tribun kaltim |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar