"Rasa cemburu, rasa kekecewaan ya. Dan komunikasi ini tidak berjalan dengan tuntas dan terputus sehingga kemudian membulatkan tekad yang bersangkutan," sambungnya.
Di sisi lain, melansir Kompas TV, Panca diketahui telah selesai menjalani observasi kejiwaan. Hasilnya ia dinyatakan layak untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi yang mengatakan bahwa Panca telah menjalani asesmen kejiwaan atau visum psikiatrikum selama 14 hari di RS Polri Kramat Jati.
"Berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik dari tim dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati, yang bersangkutan layak untuk dilanjutkan proses hukum atau melaksanakan segara proses penegakan hukum," kata Henrikus, Rabu (20/12/2023).
Selain itu, kondisi fisik Panca yang sebelumnya sempat melakukan percobaan bunuh diri, kini sudah dinyatakan sehat.
Setelah mendapatkan hasil asesmen kejiwaan Panca, polisi pun langsung menggelandang pria itu ke rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
Penahanan terhadap Panca ini dilakukan agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara maksimal.
"Kami telah menahan yang bersangkutan setelah kami bawa dari RS Polri Kramat Jati. Kini sedang kami lakukan proses penanganan lebih lanjut," ujarnya.
Selain kasus pembunuhan, Panca kini juga telah menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, empat jenazah anak ditemukan di sebuah kamar terkunci di sebuah rumah kontrakan di Gang Haji Roman, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Desember 2023.
Empat anak tersebut adalah anak perempuan berinisial V (6) dan S (4), kemudian anak laki-laki berinisial AR (3) dan AS (1).