Gridhot.ID - Perceraian artis Lulu Tobing dengan Bani Mulia dibatalkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
Hal itu dikarenakan alasan domisili Lulu Tobing tidak berada di wilayah humum PA Jakarta Pusat.
Dengan demikian, sudah 2 kali Lulu Tobing gagal bercerai dengan Bani Mulia.
"Perkara Lulu Tobing itu sudah selesai. Pada tanggal 14 Desember kemarin 2023 sudah selesai perkaranya di-NO, karena ada eksepsi kompetensi relatif," kata Humas PA Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat ditemui Kompas.com di kantornya, Rabu (20/12/2023).
Keputusan itu juga berdasarkan eksepsi kompetensi relatif yang diberikan oleh Bani Mulia.
"Jadi Lulu Tobing tidak berdomisili, tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta," lanjut Jajat.
Perkara perceraian bisa dilanjutkan apabila Lulu Tobing mengajukan gugatan cerai di PA tempat tinggal domisilinya.
"Seandainya pun harus diajukan proses kembali, ya dilakukan di tempat tinggal penggugat, kalau yang mengajukan pihak istri," jelas Jajat.
Pisah rumah
Meski batal cerai, Lulu Tobing dipastikan sudah pisah rumah dari suaminya.
"Iya, rumah penggugat berbeda. Penggugat tidak tinggal (serumah) dengan suaminya," kata Jajat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar