SM awalnya sedang memijat korban AF di dalam kamar.
Situasi rumah memang dalam kondisi sepi, ayah dari tersangka berjualan sate keliling.
"Tersangka RT mengetahui kejadian tidak senonoh melalui tirai kamar ibu, emosi tersangka tersulut dan mengejar korban dengan menggunakan golok."
"(Korban) merasa ketakutan, kabur namun terus dikejar oleh tersangka hingga terjatuh. Korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan luka lecet karena terjatuh," ungkap Heru.
Lanjutnya, korban yang sudah terluka melarikan diri dan ke Rumah Sakit Bangkalan sebelum akhirnya membuat laporan ke polisi.
Atas tindakan itu, tersangka RT dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan pidana selama dua tahun penjara.
(*)