Setelah menginstal sesuai dengan petunjuk aplikasi, Veri AFI harus memasukkan KTP dan nomor rekening pribadinya.
"Karena penasaran baru pertama kali menginstal aplikasi pinjol, klien kami (Veri AFI) melihat ternyata aplikasi itu bisa beri pinjaman dengan tenor 7 hari dan bunga yang sangat tinggi.
Lalu, setelah melihat itu klien kami merasa tak tertarik lalu menutup aplikasi KREDIT DIGITAL tersebut," katanya kepada Wartakotalive.com, Sabtu (6/1/2024).
Sekitar kurang lebih seminggu setelah instal aplikasi KREDIT DIGITAL tersebut, jelas Mila Cheah, tiba tiba ada pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) bahwa pengajuan pinjaman Veri AFI sudah jatuh tempo.
"Sedangkan klien kami merasa tidak pernah mengajukan pinjaman ke aplikasi manapun. Karena merasa di ancam dan malu namanya tersebar ke semua kontak yang ada di handphone. Terpaksa klien kami lakukan beberapa kali pembayaran dan kerugian saat ini capai puluhan juta rupiah," paparnya.
Pihak pinjol, kata Mila Cheah, mengancam kliennya melalui pesan SMS akan menyebarkan dan mengajukan pinjaman atas namanya ke 60 Aplikasi pinjol, tanpa harus meminta izin, dan pencairan tanpa melalui rekening kliennya.
"Ternyata ancaman itu benar dilakukan. Nama klien kami terdaftar mengajukan pinjol di beberapa aplikasi. Dan depkolektor aplikasi itu mengirimkan SMS dan juga WhatsApp ke beberapa orang yang namanya ada di kontak klien kami, dengan kata-kata kasar, kotor dan mengancam." paparnya.
Ia mengatakan, oknum pinjol ilegal seperti itu harus segera diberantas.
"Karena sangat merugikan banyak pihak nama klien kami tercemar seolah oleh klien kami memiliki pinjaman di beberapa aplikasi Pinjol ilegal tersebut," jelasnya.
Maka, jelas Mila Cheah, pihaknya melaporkan oknum tersebut dengan Tindak Pidana penyebaran data pribadi sesuai pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 368 KUHP PIDANA tentang Pengancaman Oknum perusahaan fintech terhadap nasabah dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU ITE Tentang penagih hutang, menyebarluaskan data debitur yang jelas merugikan debitur baik secara Psikologi maupun fisik.
"Hal itu melanggar prinsip kerahasiaan data nasabah sebagaimana di atur dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14/SEOJK.07/2014 Tentang rahasia dan keamanan data dan atau informasi konsumen," ucapnya.
"Kami meminta kepada pihak pemerintah, Menkominfo RI, OJK, dan stekholder yang menaungi untuk menindak tegas kasus kasus PINJOL ilegal, karena dampaknya luar biasa buruk bagi masyarakat karena data pribadi bisa disebar secara bebas dan itu adalah pelanggaran Undang Undang," paparnya.
Ia juga berharap, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dan khususnya Unit 2 Reskrim Polres Bogor untuk mengusut tuntas kasus yang dialami Veri AFI tersebut.
"Mohon bantuan rekan rekan media untuk mengawal kasus ini supaya tidak ada korban lainnya dikemudian hari. Tujuan kami salah satunya adalah untuk mengedukasi masyarakat agar tidak ceroboh dalam menginstal aplikasi pinjol yang berakibat fatal," ucapnya.
(*)
Source | : | TribunJabar,tribuntrends |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar