"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi adminisratif teguran tertulis pertama untuk Program Siaran "Brownis" di Trans TV," tulis pihak KPI.
Dalam tegurannya, KPI menyebutkan kalau pihak Trans TV dalam hal ini tayangan Brownis memperlihatkan adegan yang kurang pantas.
Hal itu terkait dengan penampilan Igun yang mengenakan pakaian ketat berwarna hitam lengkap dengan mahkotanya.
Igun dinilai menormalisasi laki-laki yang bergaya perempuan dan dipertontonkan kepada khalayak.
"Program ini kedapatan menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan yang dipertontonkan kepada khalayak," tulis pihak KPI.
"Pelanggaran ini terjadi pada 30 Oktober 2023 pukul 12.38 WIB berupa penampilan a.n Ivan Gunawan menggunakan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan," lanjutnya.
Dalam unggahannya, KPI Pusat menyebutkan kalau tayangan Brownis hari itu melanggar salah satu poin yang sudah menjadi ketentuan dalam etika sebuah tayangan.
"Hal tersebut dinilai melanggar etika dan norma sebagaimana terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012."
Sadar kalau teguran itu mengarah kepadanya, Igun langsung buka suara lewat akun media sosialnya.
Igun ngamuk karena merasa tak menyalahi apapun, karena saat itu hanya menjalani profesinya sebagai seorang host.
"Eh @kpipusat itu hari ulang tahun @brownis_ttv konsep bajunya tahun 60-an yah, karena konsepnya back to sixties, coba kalian browsing konsep fashion party di tahun segitu!!! Terus kenapa," tulis Igun dalam kolom komentarnya di akun KPI.