Gridhot.ID - Anak buah pimpinan KKB Papua Egianus Kogoya berinisial ED alias Altau (27) bakal segera diadili di pengadilan.
Mengutip dari Kompas.com, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nduga telah menyerahkan Altau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan pada Senin (8/1/2024).
Dari foto yang beredar, ED yang mengenakan kaos biru dan celana hitam tampak berdiri di dalam sel tahanan.
Kedua tangannya diborgol menggunakan kabel ties warna putih.
ED juga memiliki brewok dan kumis yang tebal serta rambut keriting yang pendek.
"Kita sudah melalui tahap dua. Sebelum penyerahan kepada jaksa, tersangka kami periksa terlebih dahulu dari segi kesehatan," ujar Kasat Reskrim Polres Nduga, Iptu Jaya Bida Kedeng, melalui keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).
Ditangkap
Adapun Altau ditangkap oleh aparat keamanan di Kabupaten Nabire, Papua Tengah pada 19 September 2023 lalu.
Ia diserahkan bersama dengan barang bukti satu kalung karet berwarna hitam, satu kalung manik-manik warna hitam coklat dengan gantungan taring babi, satu unit ponsel merek Vivo Y22 berwarna biru dan satu unit ponsel merek Nokia 105 berwarna biru.
Jaya mengungkapkan, Altau dijerat berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dan/atau Pasal 170 KUHP.
"Tersangka akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas kelas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya, menunggu pelaksanaan mekanisme sidang oleh JPU," kata dia.