Adapun Ibra dan Nandya ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (4/1/2024).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram serta satu paket alat isap sabu.
Kemudian, penyidik menginterogasi Nandya dan berhasil mengamankan barang bukti lainnya di rumah Nandya, Kelurahan Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan.
Di rumah Nandya, polisi menemukan satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, satu unit timbangan digital, lima butir obat jenis Alprazolam, dan satu set alat isap sabu.
Syahduddi menambahkan, Ibra kemungkinan akan mendapatkan hukuman lebih berat dari sebelumnya sebab bolak-balik terjerat kasus serupa.
Ibra dan Nandya dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika.
Keduanya terancam hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp 8 miliar.
Ibra Azhari dan Nandya Natasha
Respon Ayu Azhari
Di tempat terpisah, Ayu Azhari selaku kakak Ibra prihatin pada kondisi adiknya.
Menurut Ayu, adiknya itu pernah merasa dibuang oleh keluarga karena berkali-kali terjerat kasus narkoba.