Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

2 Minggu Rencanakan Pembunuhan Suaminya, Ossy Istri Karyawan Toyota Ingin Kuasai Harta, Tak Ingin Keringanan Hukuman

Siti Nur Qasanah - Rabu, 17 Januari 2024 | 19:13
Ossy Claranita Nanda Triar, wanita berusia 32 tahun itu tega membunuh suaminya sendiri, karyawan PT Toyota Motor Maunfacturing Indonesia bernama Arif Sriyono.
Kolase Tribun Bogor/Tribun Jabar

Ossy Claranita Nanda Triar, wanita berusia 32 tahun itu tega membunuh suaminya sendiri, karyawan PT Toyota Motor Maunfacturing Indonesia bernama Arif Sriyono.

GridHot.ID - Wanita bernama Ossy Claranita Nanda Triar menjadi sorotan.

Bagaimana tidak, wanita berusia 32 tahun itu tega membunuh suaminya sendiri, karyawan PT Toyota Motor Maunfacturing Indonesia bernama Arif Sriyono.

Melansir TribunnewsBogor.com, Ossy menghabisi nyawa Arif Sriyono dengan menyewa pembunuh bayaran. Ia merencanakan pembunuhan selama duaminggu sebelum eksekusi.

Ossy yang merencanakanpembunuhan dengan membuat suaminyaseolah-olah jadi korban begal.

Awalnya, korban Arif Sriyono diduga tewas menjadi korban begal.

Jasad Arif Sriyono ditemukan penuh luka tusuk di pinggir irigasi Sasak Misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, pada Senin, 8 Januari 2024.

Motor yang dikendarai korban juga raib.

Namun belakangan terungkap bahwa kematian Arif Sriyono ternyata didalangi sang istri, Ossy.

Perempuan warga Perum Griya Budiman Asri, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat itu tak berkutik usai polisi membongkar skenario jahatnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, hubungan rumah tangga korban dan pelaku memang belakangan sedang tidak harmonis.

Baca Juga: Terungkap Identitas Mayat Wanita yang Ditemukan dalam Parit, Istri Kedua yang Dibunuh Suami Gara-gara Rebutan Ini

"Ya kami tangkap pelaku pembunuhan AS yang awalnya diduga korban begal ternyata korban pembunuhan berencana yang didalangi istri sendiri," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Pelaku Ingin Harta

Masih melansir TribunnewsBogor.com, Ossy membunuh suaminya dilatarbelakangi harta.

Ossy ingin menguasai harta suaminya atau bisa dibilang Ossy ingin menjadi janda kaya raya.

"Kalau misalnya dicerai, ada kesepakatan bahwa harta tidak bisa dibagi dan menjadi milik korban. Tapi kalau meninggal dunia, dia (Ossy Clara) bisa menjadi waris," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono

Selain dilatarbelakangi masalah harta, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan jika motif dari pembunuhan itu juga dilatarbelakangi dendam pelaku kepada korban.

Sebab, sang istri merasa sakit hari kepada suaminya karena diduga selingkuh dengan perempuan lain.

"Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis dikarenakan adanya perselingkuhan," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (16/1/2024) seperti dilansir Tribun Jabar.

"Pelaku sering dimarahi oleh korban dan juga korban tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu diinginkan oleh terduga pelaku," lanjutnya.

Dalam menjalankan rencana pembunuhan, Ossy dibantu oleh adiknya yang bernama Pandu.

Baca Juga: Dede Jaya Dendam Kesumat Usai Pedagang Semangka yang Berselingkuh dengan Istrinya Nantang Dirinya dengan Kalimat Ini

Saat ini, Ossy dan Pandu sudah diamankan pihak kepolisian.

Namun, sosok pembunuh bayaran atau eksekutor yang berinisial RZ masih menjadi buronan.

RZ disebut dibayar Rp1,5 juta dan diberikan motor korban yang dibawanya.

"Kita juga sudah kantongi identitas RZ sebagai eksekutor. Saat ini masih dalam pengejaran kami karena kabur ke luar daerah," jelasnya.

Pelaku Tak Minta Keringanan Hukuman

Melansir Tribunnews.com, meski telah ditangkap, Ossy tak sedikitpun meminta keringanan hukuman.

"Saya berusaha kooperatif. Apapun saya menerima hukuman dari perbuatan yang telah saya lakukan tanpa harus mengajukan hukuman untuk diringan-ringankan," kata Ossy saat digiring polisi di Mapolres Karawang, Selasa (16/1/2024).

Ia pun mengaku menyesali perbuatannya.

"Ya kalau menyesal sih menyesal. Tapi mau gimana lagi?" kata Ossy.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

(*)

Source :TribunnewsBogor.comTribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x