Pandu dan RZ pun keluar dari rumah indekos.
Kemudian Ossy pun menjelaskan niatnya akan merencanakan pembunuhan suaminya kepada selingkuhan.
"Akhirnya Ossy pun memberitahu. Kalau pengakuan PIL, dia kemudian menasehati OC (Ossy) untuk tidak melakukan itu karena berisiko dengan tuntutan hukum," kata Abdul.
Ossy pun marah kepada selingkuhannya tersebut.
Abdul menyebut selingkuhan Ossy baru mengetahui kalau rencana itu tetap dilakukan setelah kejadian.
Lebih lanjut, Abdul menyebut korban Arief Sriyono mengetahui Ossy mempunyai pria idaman lain dan menasehati Ossy.
Termasuk soal kesepakatan Ossy tak akan mendapat harta gana-gini jika cerai dari Arif.
"Kalau dari sejumlah bukti dan keterangan saksi, korban memang sering menasehati OC. Bahkan dia meminta OC untuk tidak melakukan perbuatan itu lagi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kasus tewasnya Arif Sriyono di pinggir irigasi sasak misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang yang oleh warga dikira korban pembegalan pada 9 Januari 2024 dini hari.
Polisi menetapkan tersangka pembunuhan berencana itu, yakni Ossy Claranita (32), Pandu (19), dan RZ.
RZ dibayar Rp 1,5 juta ditambah motor korban untuk mengeksekusi korban.