GridHot.ID - Akhirnya terungkap motif seorang wanita yang melahirkan dan membuang bayinya di Mushola di daerah Depok.
Diketahui, peristiwa seorang wanita nekat melahirkan terjadi di dalam mushola An-Nur, Cimanggis, Kota, Depok, yang lahir dalam kondisi prematur, pada Kamis (18/1/2024) pukul 04.15 WIB.
Dilansir dari TribunMedan, polisi akhirnya menangkap pelaku pada Minggu (21/1/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang ibu yang sempat viral karena melahirkan dan meninggalkan bayinya di Musala An-Nur, Jalan H Ramli RT 03/RW 07 Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/1/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing menjelaskan, wanita berinisial A (38) itu berhasil diamankan pada Minggu (21/1/2024) kemarin.
“Dapat kami sampaikan bahwa pada hari Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 13.00 WIB setelah kita amankan yang diduga pelaku yang membuang bayinya di mushola An-Nur Cimanggis, Depok,” kata Suardi saat ditemui di Mapolres Metro Depok, Senin (22/1/2024), dikutip Tribunnews dari TribunnewsDepok.com.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, A diketahui bukan warga asli Kota Depok, melainkan memiliki identitas dengan alamat Bogor, Jawa Barat.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan.
Hal ini lantaran A tega membuang bayi yang baru dilahirkannya di mushola.
Rupanya, A mengaku membuang bayinya karena permasalahan ekonomi.
Hal tersebut juga membuat A tak bisa melakukan persalinan dengan normal karena tidak memiliki uang.