Gridhot.ID - Satreskrim Polres Malang belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan KDRT yang menimpa seorang istri bernama Dayang Santi (40) di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (24/1/2024) lalu.
Diketahui, Dayang Santi meninggal dunia usai meminum cairan pembersih lantai.
Diduga, suaminya yang memaksa Dayang Santi untuk meminumnya.
Peristiwa ini diketahui langsung oleh anak kedua mereka berinisial Y (5) saat berada di rumah. Ia lantas menyampaikan hal ini ke tetangganya.
Lalu Dayang dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong.
"Benar, keterangannya demikian (ibu dicekoki cairan pembersih lantai oleh ayahnya). Saat itu katanya ayah dan ibunya sedang bertengkar," ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (29/1/2024).
Namun, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka lantaran alat bukti belum cukup.
Suami Dayang inisial DMM bahkan telah dipulangkan oleh kepolisian setelah dimintai keterangan.
"Suaminya yang diduga sebagai pelaku juga sudah kita mintai keterangan, namun kita pulangkan kembali," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah kepada TribunJatim.com, Senin (29/1/2024).
Gandha menjelaskan, bahwa status DMM saat ini masih saksi sehingga tidak dikenakan wajib lapor.
Menurutnya, diperlukan kehati-hatian dalam menetapkan tersangka dari kasus ini.
Selain memintai keterangan dari suami, penyidik memeriksa 6 orang saksi lainnya.
Di antaranya anak korban yang masih berusia 5 tahun, tetangga, Ketua RT setempat, dokter rumah sakit dan lainnya.
"Per hari ini sudah ada 7 saksi yang kami periksa. Apabila kita menetapkan tersangka terburu-buru nanti jadi prematur lalu kita bisa keblinger juga nanti ya, sabar ya temen-temen ya," tukasnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik juga masih menunggu hasi autopsi dari rumah sakit yang belum keluar.
(*)