"Adiknya nyerang dari belakang, saya mundur, terus nyerang kedua kalinya saya libas tangannya," cerita Hasan Busri.
Dengan begitu Hasan membunuh Mat Tanjar dan Mat Terdam.
Sementara itu, Werdi menghabisi nyawa Najehri dan Hafid.
Akibat tindakan tersebut menurut Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Hasan dan Werdi kenakan pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.
"Ancaman seumur hidup," jelas AKBP Febri Isman Jaya.(*)