Menurut Reza, ada delapan perjalanan KRL yang direkayasa dan enam perjalanan KRL terlambat akibat insiden tersebut.
Lebih lanjut, melansir Kompas.com, Leza mengatakan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) tengah memburu oknum tidak bertanggungjawab yang membuang kawat kasur spring bed di rel.
"Petugas kami akan mendatangi warga sekitar area rel dan stasiun dekat dengan TKP (tempat kejadian perkara)," kata Leza saat dihubungi, Rabu (31/1/2024).
"Sekaligus melakukan sosialisasi bahayanya aktivitas atau membuang sesuatu di rel karena membahayakan perjalanan kereta dan penumpang juga," lanjut dia.
Selain itu, PT KCI juga akan bekerja sama dengan kepolisian setempat.
"Biasanya akan berkoordinasi dengan pihak berwajib," tutur Leza.
PT KCI sangat menyayangkan adanya kejadian itu.
Sebab, membuang benda di jalur kereta termasuk sebagai pelanggaran UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggar bisa dikenakan denda sebesar Rp15 juta.
"Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007, pelanggaran atas hal tersebut juga bisa kena denda sebesar Rp15 juta," ujar dia.
Ia mengajak agar masyarakat, khususnya yang berada di sepanjang jalur rel untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.
"KAI Commuter juga mengimbau pengguna Commuter Line untuk selalu mematuhi aturan dan arahan petugas di lapangan," imbuh Leza
(*)
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar