Pengakuan Hasan dan Mawardi pun mengaku jika komplotan Mat Tanjar berbekal senjata tajam.
Hingga kini, dua kakak beradik pelaku carok Bangkalan itu masih menjadi tahanan penyidik di Mapolres Bangkalan.
Ancaman hukuman kurungan pidana 20 tahun menanti keduanya karena diduga melakukan pembunuhan berencana.
(*)