Gridhot.ID - Seorang perempuan di Desa Sudimoro, Pacitan, Jawa Timur, AF (26) diam-diam membubuhkan racun sianida pada segelas kopi yang diseduh oleh tetangganya.
Kopi itu kemudian diminum oleh anak pemilik rumah yang berinisial MR (14).
Nyawa MR yang merupakan pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) itu pun tak tertolong.
Kini, AF sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi AF dilakukan untuk menyembunyikan aib pencuriannya.
Sebelumnya, AF dilaporkan oleh keluarga korban atas kasus pencurian kartu ATM serta uang senilai Rp 32 juta milik ibu kandung MR.
AF kemudian berniat jahat memberi racun untuk menghambat proses hukum dan menyembunyikan aibnya.
Pada Jumat (5/1/2024), AF membubuhkan racun sianida yang dia dapatkan secara daring ke dalam kopi yang dibuat oleh ayah MR.
"Dia yang pertama mencuri kemudian memberikan racun awalnya untuk menutupi pencuriannya agar tidak tersebar ke mana-mana," kata Kapolres Pacitan Agung Nugroho kepada Kompas.com di Mapolres Pacitan, Kamis (1/2/2024).
MR selanjutnya meminum kopi itu saat hendak pergi ke sekolah.
Korban lalu muntah-muntah. Tak lama kemudian dia meninggal dunia.