Gridhot.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menanggapi peristiwa tewasnya seorang remaja di pelintasan kereta antara Stasiun Jatinegara dan Stasiun Pondok Jati pada Sabtu (3/2/2024) siang.
Menurut Manajer Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko, jalur tersebut adalah jalur terlarang milik KAI yang tak bisa diakses untuk umum.
"Kami PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan adanya warga yang berada di jalur KA tersebut karena membahayakan bagi perjalanan KA dan dirinya sendiri," kata Ixfan saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (4/2/2024).
Ixfan merujuk pada Undang Undang Nomor 23 tahun 2007 Pasal 38 tentang perkeretaapian.
Pasal 38 menjelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA (RUMAJA), diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
"Artinya di sini selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang berada di tempat tersebut," lanjut Ixfan.
Pihak KAI mengimbau warga agar menjauhi atau tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta agar kejadian yang sama tak terulang lagi.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan aktifitas apa pun di jalur KA, demi keamanan perjalanan KA dan diri sendiri," ujarnya.
Di sisi lain, Kapolsek Matraman Kompol Suprasetyo menyebut korban yang masih duduk di kelas 1 SMP itu awalnya membuat konten di rel kereta api.
"Mereka buat konten, konten perkeretaapian. Korban remaja pelajar SMP," kata Suprasetyo dikonfirmasi wartawan, Minggu.
Korban diketahui bersama rekannya ingin membuat konten di lokasi perlintasan rel kereta api.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar