“Pasti ada (permintaan maaf),” ujar Tamara usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
Perasaan Tamara hancur mengetahui anaknya sudah tak bernyawa.
Ia melihat Dante terbaring kaku dan membiru di ranjang unit gawat darurat RS Islam Jakarta, di Pondok Kopi, Jakarta Timur.
“Pas saya sampai (rumah sakit) badannya sudah biru. Saya gigit-gigitin pipinya, saya cubitin tangannya, pokoknya gimana supaya dia respons. Sampai situ keadaan Dante sudah enggak sadar ternyata sudah meninggal,” lanjut Tamara.
Sebelum peristiwa itu terjadi, Tamara mengakui sempat berkomunikasi dengan pacarnya.
Sebab, Tamara menitipkan anaknya bersama pria tersebut dan berencana menyusul ke kolam renang setelah urusannya selesai.
Ketika hendak menyusul ke kolam renang, ia diberitahu kekasihnya bahwa anaknya dilarikan ke rumah sakit.
“Saya langsung ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi. Pas saya ke situ Dante sudah di IGD lagi tiduran,” ucap Tamara.
Tamara mengaku bukan kali pertama menitipkan anaknya kepada sang kekasih.
“Karena saya sangat percaya, makanya saya titipkan. Malah saya lebih percaya sama orang ini daripada susnya sendiri karena saya percaya sama dia,” kata Tamara.
“Enggak mungkin lah aku titipin anak aku ke orang yang baru sekali aku titipin. Apalagi kalau orangnya enggak dipercaya,” sambungnya.
Kini kasus kematian Dante diusut penyidik Polda Metro Jaya. Ada 20 saksi yang sudah dimintai keterangan.
Polisi juga memeriksa rekaman CCTV di kolam renang.
Untuk sementara, polisi menduga ada unsur pidana, yakni berupa kelalaian (pasal 359 KUHP) yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Namun, hingga polisi belum menetapkan tersangka.
Namun adakah kemungkinan Tamara ditetapkan tersangka dengan tuduhan kelalaian sebagai orang tua karena tak bisa menjaga anaknya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pun memberikan keterangan.
“Masih kita dalami (adanya dugaan kelalaian Tamara Tyasmara),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi seperti dikutip Kompas.com, Kamis (8/2/2024).
Sejauh ini sudah 20 saksi diperiksa polisi. Mereka antara lain manajemen kolam renang, pihak rumah sakit, sopir Tamara, kekasih Tamara, mantan suami Tamara, dan Tamara sendiri.
Kini kasus kematian Dante naik dari penyelidikan ke penyidikan karena menemukan unsur tindak pidana, yakni melanggar pasal 359 KUHP.
Hingga kini penyidik terus bekerja untuk membuat kasus ini terang.
“Mohon waktu mengungkap kasus ini menjadi terang benderang, guna menemukan siapa tersangkanya,” tutur Ade Ary.(*)
Source | : | Sripoku.com,TribunJambi.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar