Larangan Memainkan Musik Remix saat Hajatan
Sementara itu, pihak Polres Banyuasin kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memainkan musik remix pada acara hajatan.
Ferly mengimbau masyarakat tidak memutar musik remix atau house musik saat mengadakan hajatan. Tujuannya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Larangan ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumatera Selatan.
Menurutnya, pihak kepolisian Sumatera Selatan telah mensosialisasikan larangan ini kepada seluruh masyarakat melalui Polsek, Babinkamtibmas, dan kepala desa di Banyuasin.
"Ada pidananya, hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp5 juta. Itu apabila tetap melaksanakan house musik atau musik remix," tegas Ferly Rosa Putra, dikutip dari situs Humas Polri (8/2/2024).
Pihaknya juga mengimbau pemilik organ tunggal dan penyelenggara kegiatan untuk tidak memenuhi permintaan masyarakat dengan memainkan house musik atau musik remix.
Ferly beralasan, aliran musik tadi akan memicu tindakan buruk ketika diputar di acara hajatan atau pesta pernikahan.
Selain itu, juga memicu keributan karena tamu undangan saling senggol saat musik dimainkan.
"Bila tetap tidak mengindahkan himbauan yang sudah kamu berikan, sanksi pidana menunggu dan juga peralatan organ tunggal akan kami sita. Silahkan menggunakan organ tunggal, tetapi tidak memainkan musik remix," tegas dia.
(*)