"Kemudian Pasal 340 (KUHP) maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk Pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun," kata Wira.
Tangisan Tamara Tyasmara
Sementara itu, Tamara tak kuasa menahan air mata usai mengetahui sang kekasih jadi tersangka atas kasus kematian anaknya.
Meski begitu, ia merasa bersyukur karena dalang dari kematian anaknya sudah diketahui dan ditangkap.
"Alhamdulillah sekarang pelaku sudah tertangkap," kata Tamara sambil menangis, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (9/2/2024).
Tamara mengaku tak menyangka orang yang dekat dengannya justru menjadi pelaku yang menenggelamkan buah hatinya hingga meninggal dunia.
Ia berharap agar penyidik segera mengungkap motif YA menenggelamkan anak semata wayangnya itu.
"Siapa si ada yang nyangka (orang dekat jadi pelaku), enggak mungkin ada yang nyangka. Sekarang kita mau tahu apa motifnya," jelasnya.
"Tidak sama sekali (melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku)," imbuhnya.
Bantah tutupi kasus kematian anaknya
Tangis Tamara semakin bertambah ketika dirinya dianggap menutup-nutupi kasus kematian Dante.