Mengarah ke perselingkuhan
Atas kejadian ini, IR dan AY kemudian digelandang ke Mapolres Jeneponton untuk menjalani proses hukum.
IR adalah aparat sipil negara (ASN) dan istri sah dari seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Mamuju, Sulawesi Barat.
Sedangkan, AY adalah ASN bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
"Yang laki-laki ini berstatus ASN Pemkab Jeneponto dan yang wanita juga statusnya sebagai ASN.
Dari hasil penyelidikan berdasarkan bukti percakapan keduanya memang mengarah ke perselingkuhan," pungkasnya.(*)