Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Di sisi lain,Angger Dimas selaku ayah kandung Dante menyebut diminta polisi tidak dendam kepada tersangka.
Sehingga dirinya juga diminta menjalani tes psikologi di bagian Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
"Ini kan (pemeriksaan forensik) itu ditujukan untuk tidak ada dendam dengan ada tes psikologi ini, yang ditujukan untuk apakah orang ini akan ada dendam. Nanti silakan aja biar polisi yang memaparkan," ucap Angger ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024).
"Kalau pribadi, saya tidak dendam. Cuma kesal, anak saya nyawanya hilang," tambahnya.
"Maksudnya kayak, gue bener kan? Bener kan nih yang gue duga yang selama ini. Ini loh kecurigaan seorang bapak terhadap (pelaku kejahatan terhadap) anaknya," ucapnya.
Angger sendiri mengaku tidak diperkenankan polisi bertemu dengan Yudha Arfandi. Namun, dirinya juga tak ada niat untuk menemuinya.
"Selama ini juga saya tidak pernah ketemu, jadi tidak tahu dia siapa dan seperti apa," ungkapnya.
(*)