Gridhot.ID - Artis cantik Wulan Guritno resmi mengajukan gugatan perdata pada mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa atau Sabda Ahessa.
Gugatan perdata ini berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah Sabda yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Seperti dilansir dari Kompas.com, gugatan itu sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).
Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Kuasa Hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando membenarkan hal tersebut.
Ficky menyampaikan gugatan yang dilayangkan Wulan bermula dari janji-janji yang telah diberikan oleh Sabda kepada Wulan untuk mengembalikan dana talangan yang telah dikeluarkan oleh Wulan untuk melakukan renovasi rumah Sabda di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Namun, Sabdayagra Ahessa nampaknya tidak menepati janjinya tersebut dan terus menerus mengulur-ulur waktu dan tidak memberikan kepastian kapan dapat melakukan pengembalian dana kepada Wulan.
Berulang kali Wulan meminta agar dana talangan yang telah diberikan dapat dikembalikan oleh Sabda, tetapi Sabda tak kunjung mengembalikan uang sejak pertengahan tahun 2023.
"Kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak direspon maka untuk kepastian hukum, klien kami memutuskan untuk menggugat Sabda ke PN Jaksel," jelas Ficky.
Terkait gugatan tersebut, perkara diungkapkannya sudah digelar dalam sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (22/2/2024).
Ketika itu, Sabda tidak hadir tanpa memberikan alasan.