Gridhot.ID - Terkuak nominal fantastis yang dikeluarkan Wulan Guritno untuk talangi renovasi rumah Sabda Ahessa.
Diketahui, Wulan Guritno resmi mengajukan gugatan perdata kepada mantan kekasihnya, Sabdyagra Ahessa atau dikenal Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan perdata ini berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah Sabda yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Wulan juga meminta Sabda membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
Gugatan pemain serial 'Open BO' itu sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).
Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Wulan, Ficky Fernando membenarkan soal gugatan yang dilayangkan kliennya.
Ficky menyampaikan gugatan yang dilayangkan Wulan bermula dari putusnya hubungan asmara keduanya.
Wulan dan Sabda diungkapnya sepakat untuk mengembalikan seluruh pemberian keduanya, termasuk uang renovasi rumah Sabda di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Namun janji tinggal kenangan.
Berulang kali Wulan meminta agar uang renovasi dibayar, namun Sabda tak kunjung mengembalikan uang sejak 2023.