"Tersangka DA mengirim WA (WhatsApp) kepada tersangka DP dengan tulisan 'done' (selesai)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules A Abast, dalam konferensi persnya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (4/3/2024).
Setelah itu, kata Jules, tersangka Dodit menyuruh pacarnya Devara untuk ke rumah Indriana memastikan orang tua korban tidak panik.
"DA menyuruh DP ke rumah korban dengan mengantar makanan berpura-pura sebagai Shopee Food untuk memastikan ibu korban tak panik," ucapnya.
Adapun Indriana Dewi menjadi korban pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi cinta segitiga.
Korban Indriana Dewi dibunuh oleh Didot Alfiansyah, yang ternyata sudah menjalin hubungan lebih dulu dengan Devara Putri Prananda.
Diketahui, Devara Putri sudah lima tahun lamanya menjalin asmara dengan Didot. Di saat yang sama, Didot juga berpacaran dengan korban Indriana Dewi selama tujuh bulan belakangan.
Perselingkuhan Didot dengan Indriana Dewi pun tercium oleh Devara Putri, yang merupakan seorang calon legislatif atau caleg DPR RI tersebut.
Setelah itu, Devara memberikan Didot pilihan. Jika memilihnya, maka Didot harus menghabisi nyawa Indriana Dewi.
Didot pun memilih Devara ketimbang Indriana. Ia lantas menyanggupi untuk menghabisi nyawa Indriana.
Selanjutnya, disusunlah rencana untuk membunuh korban Indriana oleh Didot Alfiansyah.
Pada 20 Februari 2024, Indriana diajak Didot dan Reza naik mobil dari Jakarta ke Sentul, Bogor.
Sesampainya di lokasi, sekitar pukul 19.30 WIB, mereka sempat makan sambil bercanda di warung kopi Puncak Bukit Pelangi selama 1,5 jam.
Namun di warung itu, Reza duduk terpisah dengan Didot dan korban. Didot kemudian mendatangi tempat duduk Reza dan berbisik kepadanya.
"Nanti kamu cari alat apa aja dan tempat bunuhnya, nanti di jalan pas turunan, saya kasih kode," kata Didot kepada Reza.
Ketiganya kembali ke mobil dengan posisi Didot sebagai sopir, korban duduk di depan sebelah kiri, dan Reza duduk di jok belakang tepat di tengah.
Saat tiba di Jalan Pelangi Boulevard Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Reza menjerat leher Indriana dengan tali pinggang hingga tewas.
Jenazahnya kemudian dibuang ke jurang di daerah Banjar, Jabar, pada 23 Februari 2024. Jasad Indriana ditemukan pada 25 Februari 2024.
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340, 338 dan 365 ayat (4 ) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.(*)
Source | : | Kompas TV,Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar