"Korban sudah keluar rumah sakit, namun masih rawat jalan," jelas Eko.
Diberitakan sebelumnya, kelamin seorang suami di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berinisial RH dipotong oleh istrinya, LY ketika sedang terlelap tidur.
Akibatnya, RH kini mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan di rumah sakit kota Jambi.
Eko mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.
LY dan RH sebelumnya terlibat pertengkaran lantaran menduga suaminya telah memiliki wanita idaman lain.
Ketika sedang tertidur pulas di kamar, LY langsung menjalankan aksinya dengan memotong kelamin korban.
"Korban saat itu menggunakan celana pendek,pelaku menggunakan pisau untuk memotong kelamin korban. Dugaannya karena masalah wanita lain," kata Eko, Kamis (29/2/2024).
Atas kejadian ini, LY terancam pasal kejadian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
(*)