Jika dijumlahkan, Reza mendapatkan Rp23 juta, Devara mendapatkan Rp14 juta , dan Didot mendapatkan Rp31 juta.
4. Terancam Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, para pelaku termasuk Reza telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340, 338 dan 365 ayat (4 ) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kronologi Pembunuhan
Melansir Kompas TV, Indriana Dewi Eka menjadi korban pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi karena cinta segitiga.
Korban Indriana dibunuh oleh kekasihnya bernama Didot Alfiansyah, yang ternyata sudah menjalin hubungan lebih dulu dengan wanita bernama Devara Putri Prananda.
Diketahui, Devara sudah lima tahun lamanya menjalin asmara dengan Didot. Di saat yang sama, Didot juga berpacaran dengan korban Indriana Dewi selama tujuh bulan belakangan.
Perselingkuhan Didot dengan Indriana pun tercium oleh Devara Putri, yang merupakan seorang calon legislatif atau caleg DPR RI tersebut.
Setelah itu, Devara memberikan Didot pilihan. Jika memilihnya, maka Didot harus menghabisi nyawa Indriana.
Didot pun memilih Devara ketimbang Indriana. Ia lantas menyanggupi untuk menghabisi nyawa Indriana.
Selanjutnya, disusunlah rencana untuk membunuh korban Indriana oleh Didot Alfiansyah.