GridHot.ID - Warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Utara, dihebohkan dengan penemuan mayat pria pada Sabtu (9/3/2024).
Mayat pria yang diduga korban pembunuhan tersebut diketahui bernama Edi Yansah (52), warga Dusun I, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Mayat Edi Yansah ditemukan dalam posisi tergeletak di pinggir jalan Blok MM15 PT Evan Lestari.
Penemuan mayat tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi.
Melansir Sripoku.com, anggota Polres Musi Rawas yang mendapatkan laporan langsung menuju ke tempat kejadian perkara dan melakukan olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi.
Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui identitas terduga pelaku pembunuhan yakni, Roziza (43) dan HU (39) yang merupakan pasangan suami istri dan masih tetangga korban.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, mengatakan kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas.
Kronologi dan Motif
Kejadian pembunuhan bermula pada Sabtu (09/03/2024) sekira pukul 12.30 WIB, di Blok M15 PT. Evan Lestari Desa Suro.
Saat itu, pelaku Roziza dan istrinya, HU, sedang berada di pinggir jalan.
Roziza lalu pergi ke sungai, sedangkan HU tetap menunggu di pinggir jalan.
Tdak lama kemudian, Roziza mendengar suara istinya berteriak meminta tolong.
Roziza pun langsung menghampiri istrinya sambil mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau miliknya.
Sesampainya di pinggir jalan, Roziza melihat Edi Yansah dan langsung menusukkan pisau dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali.
Selanjutnya, pelaku Roziza dan korban Edi Yansah, sempat berkelahi,
Lalu pelaku HU langsung memukul korban Edi Yansah dengan menggunakan sebilah kayu di bagian kepala yang menyebabkan korban terjatuh ke tanah.
Roziza kemudian menusuk leher dan kepala korban sebanyak dua kali.
"Pelaku Roziza, langsung menusuk korban di bagian leher sebanyak 2 kali dan bagian kepala sebanyak 2 kali, hingga terkapar di jalan," jelas Kasi Humas.
"Selanjutnya Roziza dan HU langsung melarikan diri ke arah Desa Durian Remuk," jelasnya.
Selanjutnya, di hari yang sama sekira pukul 21.00 Wib, kedua pelaku menyerahkan diri ke Polsek Muara Beliti.
Kedua pelaku lalu dibawa dan diserahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas untuk diproses menurut hukum yang berlaku.
"Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju kaos lengan panjang warna coklat (milik korban), 1 helai celana training panjang warna hitam (milik korban), 1 potong kayu dan 1 buah sarung senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari pipa paralon (milik pelaku)," jelas Kasi Humas.
(*0