Takut dengan perlakuan suaminya, NI lantas menghubungi kakaknya SP, untuk meminta pertolongan.
"NI sempat menghubungi pelaku (kakaknya) via pesan WA dan Panggilan Wa untuk meminta tolong karena dipukul oleh korban (JEP)," kata Dharma.
"Kemudian JEP dan NI pulang ke rumahnya yang berjarak 2 rumah dari rumahnya (orang tua JEP)," lanjut Dharma.
Sekitar pukul 19.35 Wita, SP tiba di rumah NI dan JEP menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih biru dengan dibonceng oleh seseorang.
SP lantas masuk ke dalam rumah dan menebas kepala adik iparnya menggunakan parang sebanyak tiga kali.
"Pelaku SP langsung masuk ke dalam rumah dan menebas kepala korban menggunakan parang sebanyak tiga kali," kata Dharma.
Melihat kejadian tersebut, NI berteriak meminta tolong kemudian datang warga sekitar.
Namun pelaku kabur dari TKP dan menyerahkan diri ke Polsek Sakra Barat.
"Akibat dari kejadian tersebut korban meninggal dunia dengan luka tebas senjata tajam pada bagian kepala," kata Dharma.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasale 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)