Dari Sabtu malam hingga saat ini, tersangka masih menjalani perawatan psikis di RS Bhayangkara Kramat Jati, Jakarta Timur.
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog, SNF mengalami mengalami gangguan skizofrenia.
Gangguan kejiwaan itu yang membuat SNF kerap kali berhalusinasi sampai tega membunuh darah dagingnya sendiri.
Sehari sebelum membunuh AAMS, SNF sempat ingin membawa kedua anaknya ke suatu tempat karena mengaku mendapat "panggilan".
Esok harinya, AAMS ditemukan tewas bersimbah darah dengan 20 luka tusukan di Perumahan Burgundy, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).
SNF dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 180 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Firdaus menuturkan, kasus ini akan tetap dibawa ke pengadilan meski tersangka didiagnosis mengalami gangguan kejiwaan.
"Tetap berjalan sampai ke pengadilan. Nantinya hakim yang dalam proses persidangan itu yang menentukan sesuai hasil psikiater," ujar Firdaus, Senin (11/3/2024).
Nantinya, majelis hakim yang bakal menentukan putusan akhir untuk SNF.
"Berdasarkan kasus-kasus yang sudah terjadi seperti ini, nanti yang menentukan hakim di persidangan apakah (tersangka) harus dirawat atau divonis," imbuh dia.
Sejauh ini, polisi masih berupaya untuk meminta keterangan utuh dari SNF.