Setelah membunuh Marsel, AW pun membuang jasadnya ke semak-semak.
“Hasil penyidikan ini rencana pribadi dari pelaku agar tidak ketahuan oleh orang lain,” kata Hoerrudin lagi.
Korban dan pelaku sendiri tinggal di dalam kampung yang sama dan tidak terlalu jauh.
Kepada pelaku, polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana.
“Karena pelaku di bawah umur kita mempercepat prosesnya. Untuk sementara masih menggunakan pasal 340 atau 380, ancaman hukumannya di atas 20 tahun, mati dan seumur hidup,” pungkasnya.
(*)