GRIDHOT.ID- Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan.
Zakat ini bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan selama bulan Ramadhan, serta membantu fakir miskin agar dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan layak.
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, merdeka maupun budak.
Berikut adalah beberapa syarat wajib zakat fitrah:
- Muslim: Zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang beragama Islam.
- Hidup pada malam dan siang hari akhir Ramadhan: Orang yang meninggal dunia sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
- Merdeka: Budak tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Baca Juga: 3 Langkah Menghitung Zakat Mal Menurut Islam, Perhatikan Rumusnya
- Mampu: Mampu di sini berarti memiliki harta yang lebih dari kebutuhan pokok untuk dirinya dan tanggungannya selama satu hari.
Besaran zakat fitrah adalah 1 sha' atau setara dengan 2,7 kg bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat.
Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dengan beras.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah setelah terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri.
Namun, zakat fitrah sudah boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan.
Zakat fitrah memiliki banyak keutamaan, di antaranya:
- Membersihkan diri dari dosa dan kesalahan selama bulan Ramadhan
- Menyenangkan hati fakir miskin
- Memperkuat rasa persatuan dan kesatuan umat Islam
- Menjadi penebus dosa dan kesalahan
- Mendapatkan pahala dari Allah SWT
Zakat fitrah disalurkan kepada mustahik yang berhak menerimanya, yaitu:
1. Fakir miskin
2. Orang yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan pokoknya
3. Amil zakat
4. Mualaf
5. Budak yang ingin memerdekakan diri
6. Orang yang berhutang untuk kebutuhan pokok
7. Fi sabilillah
8. Ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal)
(*)
Source | : | Open AI Chat GPT |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar