Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ngeri! Anggota KKB Defianus Kogoya Dianiaya 13 Prajurit TNI Pangkat Bintara dan Tamtama, Dimasukkan ke Drum Air lalu Disayat Tubuhnya

Siti Nur Qasanah - Selasa, 26 Maret 2024 | 20:13
Video yang menunjukkan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Defianus Kogoya dianiaya 13 prajurit TNI.
Kompas.com

Video yang menunjukkan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Defianus Kogoya dianiaya 13 prajurit TNI.

Baca Juga: Ditembak KKB Papua di Dada Kanan Tembus Bahu Kiri, Ini Detik-detik Praka Wahriadi Bancin Gugur Saat Teleponan dengan Istri

Sementara itu, lanjut Izak, Defianus Kogoya sempat mencoba melarikan diri ketika dibawa ke polres.

"Tetapi ada pasukan yang menutup di Gome yang menangkap dia, dia (Defianus) ini juga satu kelompok (dengan Warianus). Di sinilah mereka (prajurit TNI) melakukan penganiayaan," ujar Izak.

Di sisi lain, 13 prajurit TNI yang melakukan penganiayaan terhadap Defianus Kogoya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga belas prajurit TNI itu berasal dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei mengatakan, penganiayaan terhadap Defianus Kogoya dilakukan di Pos Gome Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Puncak, Papua Tengah, pada 3 Februari silam.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI, dan dari 42 prajurit tadi sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan," kata Kristomei saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Kristomei mengatakan, 13 prajurit tersebut juga telah ditahan di Instalansi Tahanan Militer Maximum Security Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

Kristomei mengatakan bahwa tindakan penganiayaan itu tidak dibenarkan di TNI.

Sebab, prajurit, terlebih Satgas Pamtas seperti Yonif Raider 300/Braja Wijaya telah dibekali Standar Operasional Prosedur (SOP), Rules of Engagement (ROE) hingga hukum humaniter.

"Inilah yang kami sayangkan, bahwa TNI atau TNI AD tidak pernah mengajarkan, tidak pernah mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan, ini adalah pelanggaran hukum dan kita akan tindak sesuai aturan perundangan yang berlaku," ujar Kristomei.

Senada dengan Kadispenad, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar mengatakan bahwa tindakan penganiayaan itu tidak dibenarkan.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x