Gridhot.ID - Kabar menggemparkan datang dari suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Baru-baru ini Harvey Moeis ditetapkan tersangka baru tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 diseret ke penjara.
Seperti dilansir dari TribunTimur, Harvey Moeis diseret Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Suami Sandra Dewi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.
Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3/2024).
Penetapan Harvey Moeis tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Harvey Moeis yang ditetapkan sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup adalah suami artis Sandra Dewi yang juga sebagai pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT).
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik langsung membawa Harvey Moeis keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan.
Harvey Moeis terlihat memakai masker berwarna hitam dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna pink.
Sementara itu kedua tangannya terlihat ditutupi dengan jaket berwarna hitam yang diikuti oleh beberapa petugas Kejaksaan Agung.