"Apa kabar bu? Masih ingat dengan saya?" tulisnya.
Kini unggahan itu pun viral di media sosial dan menuai beragam komentar warganet.
"Gue percaya kalo orang direndahin tuh Allah sendiri yang mengangkat derajatnya, dan yang merendahkan pasti di kasih untuk menyaksikan semuanya..." tulis komentar warganet
"Mbanya terselamatkan dari mertua julid.. menyala mba ku" timpal komentar warganet lain.
"Balas dendamnya, didukung semesta" komentar warganet lainnya.
"Bagus kemaren ditolak mbak, kalau diterima mbak gak jadi TNI .. bisa-bisa cuma ngurusin rumah tangga aja. Kadang jalan sukses banyak cabangnya mbak" balas warganet lain.
Dikutip Gridhot dari Kompas TV, para prajurit TNI diketahui memiliki gaji dan tunjangan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut ini daftarnya:
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
- Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.