Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Serukan 3 Ultimatum, Pangkogabwilhan III Desak KKB Bebaskan Pilot Susi Air, Minta Pembantaian Dihentikan

Siti Nur Qasanah - Selasa, 02 April 2024 | 16:13
Pilot Susi Air, Philips Mark Merthens disandera oleh KKB pimpinan Egianus Kogoya sejak 7 Februari 2023 sesaat setelah mendaratkan pesawat di Lapangan Terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Inzert: Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkowilhan) III Letjen TNI Richard TH Tampubolon.
Istimewa - Tribun-Papua.com

Pilot Susi Air, Philips Mark Merthens disandera oleh KKB pimpinan Egianus Kogoya sejak 7 Februari 2023 sesaat setelah mendaratkan pesawat di Lapangan Terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Inzert: Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkowilhan) III Letjen TNI Richard TH Tampubolon.

"Hentikan penyerangan terhadap aparat yang bertugas menjaga keamanan di Papua dalam mengawal percepatan pembangunan di Papua demi terwujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua," lanjutnya.

Richard pun menekankan agar KKB mengindahkan tiga ultimatum tersebut

"Saya tegaskan kembali agar KKB mengindahkan apa yang saya sampaikan tersebut, demi terwujudnya tanah Papua sebagai surga dunia yang indah, damai dan maju," kata orang nomor satu di Kogabwilhan III tersebut dalam rilis yang diterima Tribun-Papua.com.

Melansir Tribunnews.com, utimatum terhadap KKBdikeluarkan karena aksi kelompok kriminal bersenjata itu semakin hari semakin brutal dan biadab.

Richard menyatakan rekam jejak kejahatan dan kebiadaban KKB yang tidak berperikemanusiaan sudah tergambarkan dengan jelas mulai dari pembantaian terhadap masyarakat Orang Asli Papua (OAP) maupun masyarakat pendatang yang tidak berdosa serta terhadap aparat keamanan yang bertugas membantu masyarakat.

Kogabwilhan III juga menyatakan KKB juga tak henti-hentinya selalu mengganggu dan menyerang aparat keamanan yang sedang bertugas menjaga keamanan di Papua dalam rangka mendukung percepatan pembangunan kesejahteraan untuk kemajuan Papua dan Papua Barat.

Padahal, hal tersebut diamanatkan sesuai Inpres No 9 Tahun 2020.

"Dengan ulah KKB selama ini membuat situasi tanah Papua menjadi tidak kondusif dan sangat menghambat proses pembangunan untuk kemajuan Papua," ujarnya.

(*)

Source : tribunnew.com Tribun-Papua.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x