Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sakit Hati Bikin Wanita Bermobil Tusuk Pemilik Toko Baju di Tangerang Pakai Katana Sepanjang 50 cm, Pelaku Terancam Hukuman Ini

Siti Nur Qasanah - Rabu, 03 April 2024 | 14:13
Wanita berinisial ND tusuk pemilik toko di Tangerang menggunakan katana sepanjang 50 sentimeter.
Istimewa via WartaKotaLive.com dan Kompas.com

Wanita berinisial ND tusuk pemilik toko di Tangerang menggunakan katana sepanjang 50 sentimeter.

"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," kata Stanlly Soselisa di Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/4/2024).

Pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana Sub 351 ayat 3 KUHPidana.

Adapun, tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup dan 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

(*)

Source :Kompas.comWartakotalive.com Bangkapos.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x