Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terjerat UU ITE, Istri Dokter TNI Korban Perselingkuhan Suami Kini Ditahan, Susui Bayinya yang Berusia 1,5 Tahun di Rumah Tahanan

Siti Nur Qasanah - Sabtu, 13 April 2024 | 20:13
Sosok AP (kiri), istri dari dokter gigi berinisial MHA berpangkat Lettu CKM TNI Angkatan Darat yang berdinas di Satuan Kesdam/Udayana.
(Istimewa via TribunSumsel.com)

Sosok AP (kiri), istri dari dokter gigi berinisial MHA berpangkat Lettu CKM TNI Angkatan Darat yang berdinas di Satuan Kesdam/Udayana.

GridHot.ID - Seorang wanita berinisial AP (34) ditahan dan ditetapkan tersangka usai membongkar kasus perselingkuhan sang suami hingga viral di media sosial.

AP merupakan istri sah dari dokter gigi berinisial MHA berpangkat Lettu CKM TNI Angkatan Darat yang berdinas di Satuan Kesdam/Udayana

AP sendiri juga beprofesi sebagai dokter gigi.

Melansir Tribun-Bali.com, Kepala UPTD PPA Provinsi Bali, Luh Hety Vironika mengatakan, AP ditahan atas kasus pelanggaran UU ITE mengunggah perselingkuhan suaminya dengan 5 wanita.

AP ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ditahan dan susui anaknya di rumah tahanan

AP merupakan korban dugaan perselingkuhan suaminya dan baru memiliki bayi berusia 1,5 tahun.

Kini AP justru harus berkutat menjadi tersangka dan ditahan Polresta Denpasar yang kini dialihkan ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.

Baca Juga: Oknum Perwira TNI Dikuliti Boroknya, Istri Sebut Lettu Agam Selingkuh dengan Sedikitnya 5 Wanita, Begini Modusnya Cari Mangsa

Dia dititipkan di tempat itu karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.

"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata lUh Hety saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat 12 April 2024.

PIhaknya masih terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindak lanjut kasus yang menimpa AP.

"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan polresta untuk lebih lanjutnya," tuturnya.

Untuk diketahui, kasus perselingkuhan oleh suami AP mencuat bulan Maret 2023 lalu. Kala itu, kasus tersebut langsung ditangani Pomdam/Udayana.

AP lalu mengunggah kasus perselingkuhan suaminya dengan 5 wanita hingga viral di media sosial. Salah satu selingkuhannnya diduga adalah anak Perwira Menengah Polri yang saat ini menjabat Kapolresta di sebuah wilayah.

Dalam unggahan di media sosial, AP membeberkan modus dan sepak terjang suaminya dengan wanita-wanita yang diduga merupakan selingkuhannya.

Bahkan ia juga mengungkapkan suaminya melakukan perselingkuhan saat anaknya sedang dirawat di rumah sakit.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan mengenai penangkapan dan kasus yang menjeratAP.

"Penangkapan tersangka AP terkait pemasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," terang Kombes Pol Jansen.

(*)

Source :Tribun-Bali.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x