GridHot.ID - Anindira Puspita alias AP istri dokter di TNI AD dibui karena membongkar perselingkuhan suaminya.
Anindira Puspita ditetapkan jadi tersangka atas tindakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Anindira Puspita pun kini harus menyusui anak di penjara.
Seperti dilansir dari Serambinews, Anindira Puspita, seorang istri di Bali terpaksa menyusui bayinya yang masih berusia 1,5 tahun di dalam rumah tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus atas tindakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala UPTD PPA Provinsi Bali, Luh Hety Vironika mengatakan, AP ditahan atas kasus pelanggaran UU ITE mengunggah perselingkuhan suaminya dengan 5 wanita.
AP ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.
Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
AP merupakan korban dugaan perselingkuhan suaminya dan baru memiliki bayi berusia 1,5 tahun.
Kini Anindira Puspita justru harus berkutat menjadi tersangka dan ditahan Polresta Denpasar yang kini dialihkan ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.
Dia dititipkan di tempat itu karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.