GridHot.ID - Kasus pembunuhan di Makassar menggegerkan warga baru-baru ini.
Seorang suami berinisial H (43) menghabisi nyawa istrinya inisial JU (35) di rumahnya yang beralamat di Jalan Kandea 2 Lorong 116 No 6 B, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontola, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pembunuhan tersebut terjadi pada Agustus 2017 lalu.
Namun jasad korban baru ditemukan enam tahun kemudian atau tepatnya pada Minggu (14/4/2024).
Jasad korban ditemukan terkubur di area rumahnya dengan kondisi tinggal tulang belulang.
Penemuan jasad korban itu menguak sejumlah fakta tentang pelaku.
Melansir Kompas.com, pelaku yang merupakan pria berinisial H itu ternyata menikah tiga kali. Sementara korban merupakan istri ketiga.
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum korban, Ahmad Zulfikar.
Zulfikar mengatakan bahwa pelaku sebelum menikah dengan korban, pernah menikah sebanyak dua kali yakni dengan istri pertama dan istri kedua.
Dari pernikahan dengan istri pertama, pelaku memiliki dua orang anak. Kemudian dari istri keduanya, pelaku dikaruniai seorang anak.
Pelaku berpisah dengan istri pertama dan kedua tanpa bercerai.